Sinergi Pemkab Kolut–BPN Sultra Percepat Sertifikasi Tanah
Sinergi Percepatan Legalisasi
Tanah di Kolaka Utara
Pada 8 Januari 2026, Pemkab
Kolaka Utara menggelar rapat koordinasi bersama Kanwil BPN Sultra dengan tujuan
utama mempercepat proses legalisasi tanah (sertifikasi) serta pengelolaan aset
lahan milik pemerintah daerah. Rapat dilaksanakan di Aula Bappeda Kolaka Utara
dan dipimpin langsung oleh Bupati Kolaka Utara, Drs. H. Nur Rahman Umar, MH.,
sementara Kepala Kanwil BPN Sultra mengikuti secara daring.
Poin penting dari rapat ini:
Pentingnya percepatan legalisasi
tanah, khususnya aset-aset milik Pemkab Kolut, yang dianggap strategis untuk
memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung optimalisasi pemanfaatan lahan
untuk pembangunan dan pelayanan publik.
Sinergi Pemerintah Daerah dan BPN
diperkuat agar proses administrasi pertanahan berjalan lebih cepat, tertib, dan
sesuai ketentuan hukum, serta untuk mengurangi potensi sengketa atau masalah
hukum di masa depan.
Pembahasan termasuk pemanfaatan
lahan kawasan milik daerah yang belum memiliki legalitas serta rencana penataan
lahan di sepanjang jalur bypass yang akan dimanfaatkan untuk kepentingan
masyarakat dan investasi.
Turut hadir jajaran perangkat
daerah dan instansi teknis terkait, menunjang kerja kolaboratif antara pemda
dan BPN.
Selain itu, dalam kegiatan
tersebut juga dilakukan penyerahan sertifikat tanah aset Pemkab Kolut hasil
kerja sama sebelumnya, sebagai bukti kemajuan sinergi dalam penataan dan
perlindungan aset daerah.
Kesimpulan :
Sinergi antara Pemkab Kolaka
Utara dan Kanwil BPN Sultra diarahkan untuk mempercepat legalisasi tanah aset
pemerintah daerah, memberikan kepastian hukum, serta mendukung pengelolaan
lahan yang efisien dan teratur untuk kepentingan pembangunan dan pelayanan
publik.