Breaking News Relokasi RSUD Djafar Harun Masuk Pembahasan Pusat | Bupati Kolaka Utara Hadiri Rakor Pemberantasan Korupsi KPK Wilayah Sultra | Hadiri Rakornas Kemendagri, Bupati Kolaka Utara Dorong Penguatan Sinergi Kebijakan | Sinergi Pemkab Kolut–BPN Sultra Percepat Sertifikasi Tanah
Update 25 January 2026

Sinergi Pemkab Kolut–BPN Sultra Percepat Sertifikasi Tanah

Sinergi Pemkab Kolut–BPN Sultra Percepat Sertifikasi Tanah

Sinergi Percepatan Legalisasi Tanah di Kolaka Utara

Pada 8 Januari 2026, Pemkab Kolaka Utara menggelar rapat koordinasi bersama Kanwil BPN Sultra dengan tujuan utama mempercepat proses legalisasi tanah (sertifikasi) serta pengelolaan aset lahan milik pemerintah daerah. Rapat dilaksanakan di Aula Bappeda Kolaka Utara dan dipimpin langsung oleh Bupati Kolaka Utara, Drs. H. Nur Rahman Umar, MH., sementara Kepala Kanwil BPN Sultra mengikuti secara daring.

Poin penting dari rapat ini:

Pentingnya percepatan legalisasi tanah, khususnya aset-aset milik Pemkab Kolut, yang dianggap strategis untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung optimalisasi pemanfaatan lahan untuk pembangunan dan pelayanan publik.

Sinergi Pemerintah Daerah dan BPN diperkuat agar proses administrasi pertanahan berjalan lebih cepat, tertib, dan sesuai ketentuan hukum, serta untuk mengurangi potensi sengketa atau masalah hukum di masa depan.

Pembahasan termasuk pemanfaatan lahan kawasan milik daerah yang belum memiliki legalitas serta rencana penataan lahan di sepanjang jalur bypass yang akan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dan investasi.

Turut hadir jajaran perangkat daerah dan instansi teknis terkait, menunjang kerja kolaboratif antara pemda dan BPN.

Selain itu, dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penyerahan sertifikat tanah aset Pemkab Kolut hasil kerja sama sebelumnya, sebagai bukti kemajuan sinergi dalam penataan dan perlindungan aset daerah.

 

Kesimpulan :

Sinergi antara Pemkab Kolaka Utara dan Kanwil BPN Sultra diarahkan untuk mempercepat legalisasi tanah aset pemerintah daerah, memberikan kepastian hukum, serta mendukung pengelolaan lahan yang efisien dan teratur untuk kepentingan pembangunan dan pelayanan publik.

Bagikan: