Breaking News Kolaka Utara Tekan Pengangguran, Peran Strategis Bappeda Jadi Kunci Perencanaan Pembangunan | Bappeda Kolaka Utara Sampaikan Ucapan Idul Fitri 1447 Hijriah | Bappeda Kolaka Utara Matangkan Perencanaan Pembangunan 2027 Lewat Forum Perangkat Daerah | Pemkab Kolaka Utara Matangkan Arah Pembangunan 2027, Bappeda Tekankan Sinkronisasi Program dan Sinergi OPD | Pemkab Kolaka Utara Konsultasi ke Bappenas, Perkuat Sinkronisasi Program Daerah dan Pusat
Update 26 February 2026

Pemkab Kolaka Utara Konsultasi ke Bappenas, Perkuat Sinkronisasi Program Daerah dan Pusat

Pemkab Kolaka Utara Konsultasi ke Bappenas, Perkuat Sinkronisasi Program Daerah dan Pusat
Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) guna memperkuat sinkronisasi program pembangunan daerah dengan kebijakan pemerintah pusat, Kamis 26 Februari 2026.

Rapat dilaksanakan bersama perwakilan Kementerian PPN/Bappenas, Hasanudin selaku Kepala Seksi Pengembangan Wilayah serta Abidzar selaku Kepala Seksi Konektivitas Wilayah dari Direktorat Pemerintahan, Keuangan Daerah, dan Transfer ke Daerah. Pertemuan tersebut menjadi forum strategis untuk membahas peluang pendanaan, akses anggaran, serta skema pembiayaan pembangunan daerah.

Diskusi berlangsung aktif dengan paparan dari Kepala Bappeda Kolaka Utara, Ismail Mustafa, yang menyampaikan berbagai kebutuhan prioritas daerah, mulai dari sektor transportasi, kesehatan, pendidikan, hingga pengembangan komoditas unggulan.

Sinkronisasi perencanaan daerah juga harus mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN. Komoditas kakao misalnya, masuk dalam fokus RPJMN, sehingga peluang pengembangan perkebunan, penyediaan bibit, hingga pembangunan pabrik cokelat dinilai strategis untuk diusulkan.

Selain itu, dibahas pula berbagai peluang pendanaan melalui skema Inpres, di antaranya Inpres Nomor 2 tentang Irigasi, Inpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Rumah Sakit, Inpres Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pendidikan, Inpres Nomor 11 tentang Jalan, serta Inpres Nomor 14 tentang Pertanian. Untuk skema tersebut, pemerintah daerah dapat langsung berkoordinasi dengan kementerian teknis, sementara Bappenas berperan dalam proses penilaian dan verifikasi, termasuk untuk DAK fisik dan nonfisik.

Bappenas mendorong Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara agar tidak sekadar mengajukan program, melainkan memastikan usulan selaras dengan visi-misi kepala daerah dan terintegrasi dengan prioritas nasional. Kreativitas daerah dalam mencari sumber pendanaan juga menjadi kunci, termasuk optimalisasi belanja layanan dasar.

Digitalisasi transaksi melalui QRIS juga didorong sebagai langkah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Di sisi lain, keberadaan tiga Proyek Strategis Nasional (PSN) sektor pertambangan di Kolaka Utara menjadi potensi besar untuk mendorong konektivitas dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Bappenas juga mengingatkan agar usulan melalui aplikasi KRISNA dipersiapkan dengan matang sebelum batas waktu 28 Februari. Jika jalur usulan melalui provinsi telah terisi, daerah dapat mencari alternatif pendanaan melalui skema lain seperti DAK atau belanja sektoral direktorat terkait.

Menutup pertemuan, Bappenas membuka ruang audiensi lanjutan dan meminta pemerintah daerah menyiapkan dokumen pendukung secara lengkap. Koordinasi internal antar-OPD bersama bupati dinilai penting agar saat membawa program ke Bappenas, daerah telah memiliki “amunisi” perencanaan yang kuat dan terukur.

Dengan sinergi yang solid antara pusat dan daerah, diharapkan program pembangunan di Kolaka Utara dapat berjalan optimal dan selaras dengan agenda pembangunan nasional.
Bagikan: