Breaking News Kolaka Utara Tekan Pengangguran, Peran Strategis Bappeda Jadi Kunci Perencanaan Pembangunan | Bappeda Kolaka Utara Sampaikan Ucapan Idul Fitri 1447 Hijriah | Bappeda Kolaka Utara Matangkan Perencanaan Pembangunan 2027 Lewat Forum Perangkat Daerah | Pemkab Kolaka Utara Matangkan Arah Pembangunan 2027, Bappeda Tekankan Sinkronisasi Program dan Sinergi OPD | Pemkab Kolaka Utara Konsultasi ke Bappenas, Perkuat Sinkronisasi Program Daerah dan Pusat

BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH

Informasi Resmi Bappeda Kab. Kolaka Utara

Tugas Pokok

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kolaka Utara mempunyai tugas melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan bidang perencanaan yang menjadi kewenangan Daerah dan fungsi penunjang Urusan Pemerintah bidang penelitian dan pengembangan di bidang pemerintahan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Fungsi

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kolaka Utara mempunyai fungsi sebagai berikut :

  • Perumusan kebijakan di bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan;
  • Penyusunan perencanaan strategis dan rencana kerja tahunan;
  • Penyusunan RPJPD, RPJMD, RKPD berikut perubahannya
  • Penyususnan Perencanaan Pembangunan Daerah berbasis pada e-planning;
  • Pelaksanaan koordinasi, sinergi, harmonisasi, pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan perencanan pembangunan Daerah;
  • Pengkoordinasian pelaksanaan analisa dan pengkajian kewilayahan;
  • Pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan perencanaan pembangunan Daerah;
  • Pelaksanaan dan pengkoordinasian Musrenbang;
  • Pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pemerintahan Daerah;
  • Pelaksanaan pengkajian kebijakan lingkup urusan pemerintah Daerah;
  • Fasilitasi dan pelaksanaan inovasi Daerah;
  • Pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan penelitian dan pengembangan di Daerah;
  • Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penelitian dan pengembanngan lingkup pemerintah Daerah;
  • Pengendalian pelaksanaan program di bidang perencanna, penelitian dan pengembangan;
  • Pengelolaan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya;
  • Pemberdayaan dan pembinaan jabatan fungsional;
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan;
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati di bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan;

Terakhir diperbarui: 25 January 2026

Cari Profil

Artikel Terkait

Tidak ada artikel lain di kategori ini.

Butuh Bantuan?

Hubungi kami jika Anda memerlukan informasi lebih lanjut mengenai perencanaan daerah.

Hubungi Kami